Vonis 5 tahun untuk Artalyta Suryani

Terdakwa kasus penyuapan seorang jaksa senilai Rp6 miliar, Artalyta Suryani, hari ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim mengatakan, Artalyta terbukti bersalah menyuap Ketua Tim Penyelidik Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan, agar menghentikan penyelidikan kasus BLBI.



Putusan majelis hakim Tipikor ini sesuai dengan tuntutan jaksa pemberantasan korupsi.
Selama persidangan, Terdakwa Artalyta Suryani menolak dituduh menyuap jaksa Urip dan menyatakan pemberian uang sebesar 660 ribu dolar Amerika adalah uang pinjaman modal untuk jaksa urib guna kepentingan bisnis bengkel.

Namun, majelis hakim menyatakan alasan tersebut tidak masuk akal, salah satu anggota majelis hakim Andi Bachtiar.

Majelis hakim menyatakan selama persidangan Artalyta Suryani tidak mengakui kesalahannya, berbelit belit memberikan keterangan.

Perbutaannya dinilai hakim telah mencederai tatanan penegakan hukum Indonesia hal ini adalah faktor yang memberatkan.

Artaly ta Suryani alias Ayin ditangkap petugas komisi pemberantasan korupsi awal bulan Maret lalu sehari setelah petugas menangkap jaksa Urip dengan uang dolar Amerika senilai 6 miliar rupiah di tangan.

Uang tersebut diduga kuat sebagai suap atas penghentian penyelidikan kasus BLBI untuk bank BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa Artalita menghubungi sejumlah jaksa agung muda terkait masalah ini yang kemudian memaksa jaksa agung Hendarman Supanji mencopoti sejumlah jaksa agung muda yang diduga terlibat kasus suap tersebut.

Sementara Jaksa Urip Trigunawan hingga kini masih menjalani proses persidangan tindak pidana korupsi dengan dakwaan menerima suap dan pemerasan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Top Komentator

Dictionary

Im'koko is proudly powered by Blogger.com |
Foto Saya
Foto Saya
Foto Saya
Foto Saya
Foto Saya